.


Posted by : Fitrah Ali Yusuf Abdillah 2 Jan 2016

http://filsafat-pemula.blogspot.co.id/
TEOLOGI ISLAM TRANSFORMATIF

1.    Apa yang anda fahami tantang istilah Teologi Islam Transformatif? Dan bagaimana pendapat anda mengenai Islam sebagai agama yang melakukan Transformasi di Masyarakatnya?
Jawab:
a. Teologi Islam Transformatif menurut saya pribadi ialah sebuah proses pentransformasian baik itu sistem aqidah, syari’ah, sejarah, yang ada pada masyarakat guna menyelesaikan problem Teologi yang ada padanya.Transformasi ini lebih mengutamakan aspek kemanusiaan, dimana agama terlibat dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang sesuai dengan perkembangan zaman.
b. Pendapat saya mengenai Islam sebagai agama yang melakukan Transformasi di Masyarakatnya ialah, jika kita kembali pada saat Islam turun di Mekkah, kita melihat bahwa nabi Muhammad saw, mampu mentransformasikan baik itu sistem kepercayaan, ketidak adilan yang menindas kaum lemah, mendiskriminasi kaum wanita, dan lain-lain.Islam lahir sebagai penyelamat itu semua.Nabi Muhammad membawa Islam sebagai alat pentransformasian dari zaman jahiliah(kebodohan) menuju zaman yang terang benderang(beradab).
2.    Coba jelaskan secara lengkap berkenaan dengan teori Kuntowijoyo yaitu Ilmu Sosial Profetik dan teori Muslim Abdurrahman yaitu Teologi Islam Transformatif. Berikan masing-masing dua contoh dari penggunaan kedua teori diatas.
Jawab:
a.    Teori Kuntowijoyo
Ilmu Sosial Profetik menurut Kuntowijoyo ialah ilmu sosial yang mendasarkan kandungannya pada nilai humanisasi, liberasi dan transendensi. Alasannya, Islam sangat berkepentingan pada realitas sosial, bukan hanya untuk dipahami, tetapi juga untuk diubah dan dikendalikan. Oleh karena itu kelahiran Ilmu Sosial Profetik, juga didasarkan pada perubahan paradigma, yakni; sebuah gerakan yang mengajak umat Islam untuk menjadikan Al Qur’an sebagai teori-teori ilmu, agar dapat lebih bersifat aplikatif.
Contohnya : kita lihat pada Q.S. Ali Imron 110, dalam ayat itu menyebutkan bahwa kita dilahirkan untuk kemanusiaan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar.Kita lihat pada ayat ini untuk selalu saling mengingatkan dari hal-hal buruk.Ketidak adilan bukanlah sifat manusiawi, kasus korupsi, penindasan yang terjadi pada saat ini, agama harus membantu dengan memobilisasi massa agar terlibat dalam proses pemecahan masalah umat tersebut dan memberi hukum tegas terhadap orang yang menghalangi proses pemenuhan kebutuhan umum masyarakat dengan menimbun bahan makanan.
b.    Teori Muslim Abdurrahman
Islam transformatif menurut Muslim Abdurrahman  merupakan teologi praksis sosial, di mana agama diterjemahkan dalam keberpihakan kepada kaum miskin.Juga dia melihat proses sosial dari dimensi Islam yang disintesakan dengan ilmu-ilmu sosial lain, sekalipun ditulis oleh ilmuwan sosial Barat. Dalam mengatasi permasalahan proses sosial ia menggabungkan metode analisis sosial dengan teks (wahyu), jadi permasalahan sosial dianalisis dengan analisis sosial dan penafsiran teks, yang nantinya muncul makna baru yang digunakan sebagai solusinya.

3.    Jelaskan teori double movement Fazlur Rahman dan teori Batas Syahrur secara singkat beserta contohnya. Dan sertakan pendapat anda mengenai kelebihan dan kekurangan dari teori-teori tersebut
Jawab :
a.    Teori Double Movement Fazlur Rahman
Teori ini digunakan Fazlur Rahman untuk menafsirkan Al-Quran, dimana perlunya kajian terhadap sisi Historis turunnya sebuah ayat, yang kemudian diterapkan kedalam konteks kekinian.Dalam Teori ini terdapat dua gerak :
Gerak pertama merupakan tahap pemahaman arti atau makna dari suatu pernyataan dengan mengkaji ayat-ayat spesifik dalam sinaran situasi-situasi spesifikasinya, suatu kajian mengenai situasi makro dalam batasan-batasan masyarakat agama, adat istiadat, lembaga-lembaga bahkan mengenai kehidupan secara menyeluruh di Arabia pada saat turunnya Islam di kota Mekkah akan dilakukan. Jadi langkah pertama dari gerakan yang pertama adalah memahami makna al-Qur’an sebagai suatu keseluruhan disamping dala batas-batas ajaran yang khusus yang merupakan respon terhadap situasi-situasi khusus.
Gerak Kedua yakni tahap menarik nilai ideal moral pada masa kekinian, nilai Ideal moral dirumuskan kemudian dicari nilai relevansinya di masa sekarang apakah dapat memberikan konstribusi terhadap masalah?. Setelah melakukan relevansi, tahap berikutnya yang dilakukan dalam melakukan kontekstualisasi saat ini adalah mencari kemungkinan bahwa nilai ideal moral dapat dibumikan pada masyarakat.
Contoh aplikasi teori Fazlur Rahman : Contoh sederhana dari tema gerak gandanya Rahman dalam hal hak istri untuk bercerai dalam keadaan tertentu (khulup dalam analisisnya terhadapat ayat yang digunakan mayoritas ulama dalam peniadaan hak wanita ini adalah QS. Al Nisa' [IV] : 3 dan QS. Al Baqarah [II] : 28, yang menerangkan superioritas lelaki atas wanita. Pada gerak pertamanya Rahman mencoba mengangkat aspek historis ayat dengan latar belakang sosial budaya yang berlaku tentang status wanita pada waktu turunya ayat. Menurutnya masyarakat Arab ketika itu didorninasi oleh katun lelaki dan posisi katun wanita sangat lah rendah sehingga wajar saja ketika bunyi teks al-Qur'an menyesuaikan dengan kondisi zaman dan konteks turunnya ayat dan hal ini di•asakan sangat bersifat temporal. Dengan mengambil nilai yang lebih tunversal dari gerak pertamanya yaitu tentang persaniaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan Ralunan beranjak ke gerakan kedua, Menurut Rahman, adalah sangat pelik untuk mempertahankan keadaan berdasarkan ayat-ayat tersebut bahwa masyarakat harus tetap seperti masyrakat Arab abad ke-7 M, atau masyrakat abad pertengahan pada umumnya, dia berpandangan bahwa anggapan mayoritas ulama tentang monopoli kmun laki-laki atas hak cerai sama sekali tidak dikuatkan dari al-Qur'an dan bahwa ketentuan mengenai hak cerai katun wanita adalah positif (Amal, 1992 : 90)
b.    Teori Batas Muhammad Syahrur
c.    Teori batasnya terdiri dari batas bawah (al-hadd al-adna/minimal) dan batas atas (al-hadd al-a’la/maksimal). Terdapat enam bentuk aplikatif teori batas ini dalam kajian terhadap ayat-ayat hukum, yakni:
d.    Pertama, yang hanya memiliki batas bawah. Hal ini berlaku pada perempuan yang boleh dinikahi (QS. [4]: 22-23), jenis makanan yang diharamkan (QS. [5]: 3), [6]: 145-156), hutang piutang {QS. [2]: 283-284), dan pakaian wanita (QS. [4]: 31).
e.    Kedua, yang hanya memiliki batas atas. Berlaku pada tindak pidana pencurian (QS. [5]: 38) dan pembunuhan (QS. [17]: 33, [2]: 178, [4]: 92).
f.    Ketiga, yang memiliki batas atas dan bawah sekaligus. Berlaku pada hukum waris (QS. [4]: 11-14, 176) dan poligami (QS. [4]: 3).
g.    Keempat, ketentuan batas bawah dan atas berada pada satu titik atau tidak ada alternatif lain dan tidak boleh kurang atau lebih. Berlaku pada hukum zina dengan seratus kali cambuk (QS. [24]: 2).
h.    Kelima, ketentuan yang memiliki batas bawah dan atas sekaligus, tetapi keduanya tidak boleh disentuh, jika menyentuhnya berarti telah melanggar aturan Tuhan. Berlaku pada hubungan laki-laki dan perempuan. Jika antara laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan mendekati zina tetapi belum berzina, maka keduanya belum terjatuh pada batas-batas hudud Allah.
i.    Keenam, yang memiliki batas atas dan bawah, di mana batas atasnya bernilai positif dan tidak boleh dilampaui. Sedang batas bawahnya bernilai negatif dan boleh dilampaui. Berlaku pada hubungan kebendaan sesama manusia. Batas atas yang bernilai positif berupa riba, sementara batas bawahnya bernilai negatif berupa zakat.
j.    Keenam bentuk teori batas yang dibuat Syahrur di atas berdampak pada istinbath hukum Islam. Kita ambil contoh dari teori hudud pertama yang hanya memiliki batas bawah, yakni mengenai pakaian dan aurat wanita. Ketika menafsirkan QS. [24]: 31, “Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita”. Menurut Syahrur aurat adalah apa yang membuat seseorang malu apabila terlihat, dan aurat tidak berkaitan dengan halal haram, baik dari dekat maupun jauh. Ia membuat contoh, “Apabila ada orang yang botak dan tidak suka orang melihat kepalanya yang botak, maka dia akan memakai rambut palsu, sebab ia menganggap botak kepalanya sebagai aurat.” Kemudian ia mengutip hadits Nabi, “Barang siapa menutupi aurat mukmin, niscaya Allah akan menutupi auratnya.” Dia berkomentar, menutupi aurat mukmin dalam hadits itu, bukan berarti meletakkan baju padanya agar tidak terlihat. Lantas ia menyimpulkan bahwa aurat berangkat dari rasa malu, yakni ketidaksukaan seseorang ketika terlihatnya sesuatu, baik dari tubuhnya maupun perilakunya. Sedang malu menurutnya relatif, berubah-ubah sesuai dengan adat istiadat, zaman, dan tempat.
k.    Maka ketika ada ayat yang menyuruh memakai jilbab dalam QS. [33]: 59, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.”
Pendapat saya pribadi mengenai kedua teori tersebut ialah, bila kita lihat dari sejak awal, proses penafsiran Al-Quran yang tiada hentinya, ini menandakan bahwa Agungnya Al-Quran.Tidak ada satupun tafsir mutlak (satu tafsir Al-Quran) yang digunakan didunia.Berkaitan dengan teori fazlur rahman, saya sangat mendukung, dimana seorang pembaca atau penafsir lebih melihat sisi ideal moralnya, seperti ayat tentang poligami, teks awal berbunyi diperbolehkan memiliki 4 istri, tapi kalimat selanjutnya berbunyi bahwa cukup satu saja, karna tidak ada manusia yang adil, ini menandakan bahwa Allah mengetahui psikologi manusia yang mana tidak dapat atau sulit berlaku adil.Disinilah letak Idela moralnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ensiklopedia Tasawuf Filsafat dan Informatika FFSS - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Fitrah Ali Yusuf -